Penjelasan Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Jum'at, 10 Maret 2023 - 22:08 WIB
loading...
Penjelasan Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD, mempersoalkan pergerakan uang sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasannya mempersoalkan pergerakan uang sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut sejumlah penjelasan yang dijabarkan Mahfud MD .

Menurutnya, tindakannya tersebut berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ujar usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang

Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Sebelumnya, sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim.

Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbarunya pada Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Ada di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu yang hari ini," kata Mahfud MD yang menyatakan telah meminta transaksi mencurigakan itu dilacak.

Mahfud MD menjelaskan, angka Rp300 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2009 hingga 2023 yang berasal dari 160 laporan.

"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, acap kali laporan mengenai transaksi mencurigakan itu dibiarkan dan baru ditanggapi setelah menjadi kasus. Contohnya adalah mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)