TikTok SudjiOke Sebar Hoaks, Siap Susul Channel Agenda Politik yang Dipolisikan?
Jum'at, 10 Maret 2023 - 10:26 WIB
loading...
Akun TikTok @SudjiOke menyebarkan berita bohong atau hoaks. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 yang kurang dari setahun lagi, dinamika politik semakin menghangat. Begitu pula dengan arus informasi dan pemberitaan aktivitas politik.
Sayangnya, ada pula pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang membuat konten menyesatkan dengan memanfaatkan media sosial. Termasuk di antaranya ialah akun TikTok @SudjiOke dan Kanal YouTube Agenda Politik yang dipastikan menyebarkan konten berita bohong, palsu alias hoaks.
Akun @SudjiOke yang mengangkat narasi bohong bahwa Hary Tanoesoedibjo dimiskinan dan beberapa asetnya disita. Video editan ini dibumbui dengan narasi palsu lainnya bahwa Kejagung melakukan penggeledahan.
Baca juga: Polisikan Kanal YouTube Agenda Politik, Partai Perindo: Unggahan Super-super Hoaks
"Narasi dan video editan di akun TikTok @SudjiOke sama dengan akun YouTube Agenda Politik, hoaks. Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik, Jumat (10/3/2023).
Sayangnya, ada pula pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang membuat konten menyesatkan dengan memanfaatkan media sosial. Termasuk di antaranya ialah akun TikTok @SudjiOke dan Kanal YouTube Agenda Politik yang dipastikan menyebarkan konten berita bohong, palsu alias hoaks.
Akun @SudjiOke yang mengangkat narasi bohong bahwa Hary Tanoesoedibjo dimiskinan dan beberapa asetnya disita. Video editan ini dibumbui dengan narasi palsu lainnya bahwa Kejagung melakukan penggeledahan.
Baca juga: Polisikan Kanal YouTube Agenda Politik, Partai Perindo: Unggahan Super-super Hoaks
"Narasi dan video editan di akun TikTok @SudjiOke sama dengan akun YouTube Agenda Politik, hoaks. Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik, Jumat (10/3/2023).
Lihat Juga :