TikTok SudjiOke Sebar Hoaks, Siap Susul Channel Agenda Politik yang Dipolisikan?

Jum'at, 10 Maret 2023 - 10:26 WIB
loading...
TikTok SudjiOke Sebar Hoaks, Siap Susul Channel Agenda Politik yang Dipolisikan?
Akun TikTok @SudjiOke menyebarkan berita bohong atau hoaks. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 yang kurang dari setahun lagi, dinamika politik semakin menghangat. Begitu pula dengan arus informasi dan pemberitaan aktivitas politik.

Sayangnya, ada pula pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang membuat konten menyesatkan dengan memanfaatkan media sosial. Termasuk di antaranya ialah akun TikTok @SudjiOke dan Kanal YouTube Agenda Politik yang dipastikan menyebarkan konten berita bohong, palsu alias hoaks.

Akun @SudjiOke yang mengangkat narasi bohong bahwa Hary Tanoesoedibjo dimiskinan dan beberapa asetnya disita. Video editan ini dibumbui dengan narasi palsu lainnya bahwa Kejagung melakukan penggeledahan.



"Narasi dan video editan di akun TikTok @SudjiOke sama dengan akun YouTube Agenda Politik, hoaks. Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik, Jumat (10/3/2023).

Adapun, Channel YouTube Agenda Politik membuat dan menayangkan video dengan judul: Pertama, Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset. Kedua, Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini. Ketiga, Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk.



Dicermati dari visualisasi videonya, Channel YouTube Agenda Politik melakukan penggabungan potongan-potongan video yang tidak saling berhubungan, tidak relevan, dan memadukannya serta diolah dengan narasi menyesatkan.

Menanggapi hal ini, DPP Partai Perindo pun tidak tinggal diam. Bahkan, akun YouTube Agenda Politik sudah dipolisikan. Jajaran DPP Partai Perindo sudah melaporkan channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Christophorus Taufik mengatakan langkah hukum ini dilakukan pihaknya lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks tentang Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3725 seconds (0.1#10.140)