Bawaslu RI Minta Mantan Terpidana yang Maju Jadi Calon Anggota DPD Diawasi
Jum'at, 10 Maret 2023 - 07:07 WIB
loading...
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono meminta kepada para pengawas pemilu agar mantan terpidana yang maju sebagai anggota DPD harus diawasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mewanti-wanti pengawas pemilu soal pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD mantan terpidana. Hal itu agar tidak menimbulkan masalah ke depannya
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono meminta kepada para pengawas pemilu agar mantan terpidana yang maju sebagai anggota DPD harus diawasi.
"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," kata dia dalam keterangannya, Jumat, (10/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Jakarta Minta Panwaslu Aktif Sosialisasi Pemilu ke Warga
Hal ini menjadi perhatian agar ke depannya tidak menjadi masalah. Totok mengingatkan ke depan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono meminta kepada para pengawas pemilu agar mantan terpidana yang maju sebagai anggota DPD harus diawasi.
"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," kata dia dalam keterangannya, Jumat, (10/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Jakarta Minta Panwaslu Aktif Sosialisasi Pemilu ke Warga
Hal ini menjadi perhatian agar ke depannya tidak menjadi masalah. Totok mengingatkan ke depan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Lihat Juga :