Bagikan Video Jenderal Kiki Syahnakri, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Permintaan Maaf ke PKI
Kamis, 09 Maret 2023 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak benar TPP HAM atau pemerintah minta maaf kepada korban-korban itu, tidak ada, entah itu korban 65 dan lain-lain itu, tidak ada kata permintaan maaf, tidak diusulkan TPP HAM. Yang diusulkan adalah mengakui, lalu disesalkan, itu yang juga diucapkan Bapak Presiden, bukan permintaan maaf. Tidak ada. Jadi ini mungkin ada kepentingan politik untuk mengangkat itu," kata Kiki Syahnakri dikutip, Kamis (9/3/3023).
Ia menjelaskan, terdapat 12 kasus yang menjadi tanggung jawab TPP HAM. Antara lain 3 kasus di Aceh meliputi tragedi Simpang KKA di Aceh Utara, Rumah Geudong di Pidie, dan tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan. Menurut Kiki, kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh itu berhasil didata seluruh korbannya.
Kemudian di Jakarta ada empat kasus yang diinvestigasi. Yakni tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, kekerasan 1998, dan penghilangan orang secara paksa. Tim tidak berhasil mendata semua korban karena ada sebagian yang tidak mau didata.
Baca juga: Sejarah G30S PKI: Latar Belakang, Tujuan, dan Kronologinya
"Kemudian ada peristiwa 65-66 (1965-1966). Karena kompleksitasnya sangat luas, tidak berhasil dipetakan korbannya. Jadi tidak ada kata sepakat. Jadi kasus 65-66 ini dikeluarkan dari tanggung jawab TPP HAM dan disarankan dikerjakan kelompok lain," kata mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) ini.
Ia menjelaskan, terdapat 12 kasus yang menjadi tanggung jawab TPP HAM. Antara lain 3 kasus di Aceh meliputi tragedi Simpang KKA di Aceh Utara, Rumah Geudong di Pidie, dan tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan. Menurut Kiki, kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh itu berhasil didata seluruh korbannya.
Kemudian di Jakarta ada empat kasus yang diinvestigasi. Yakni tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, kekerasan 1998, dan penghilangan orang secara paksa. Tim tidak berhasil mendata semua korban karena ada sebagian yang tidak mau didata.
Baca juga: Sejarah G30S PKI: Latar Belakang, Tujuan, dan Kronologinya
"Kemudian ada peristiwa 65-66 (1965-1966). Karena kompleksitasnya sangat luas, tidak berhasil dipetakan korbannya. Jadi tidak ada kata sepakat. Jadi kasus 65-66 ini dikeluarkan dari tanggung jawab TPP HAM dan disarankan dikerjakan kelompok lain," kata mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) ini.
Lihat Juga :