Kasasi Ditolak MA, Bupati Bogor Ade Yasin Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Bupati...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dengan demikian, Ade Yasin akan menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Bandung.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dalam website resmi MA, Kamis (9/3/2023).

Penolakan terhadap kasasi Ade Yasin tersebut diputuskan Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu dengan panitera pengganti Tahir.



Nomor perkara yang tercantum dalam situs MA yakni 834 K/Pid.Sus/2023. Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Usia perkara pidana khusus dengan klasifikasi korupsi tersebut diketahui 23 Hari dan lama memutus 21 Hari Nomor Perkara Pengadilan Tinggi Tingkat 1: 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dan No Surat Pengantar W11.U1/8711/HK.07/XII/2022.



Sebagaimana diketahui, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 11 orang lainnya dalam kasus suap kepada oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka baik pemberi maupun penerima suap.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 24 September 2022.

Selain hukuman bui, Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 15 November 2022. Ade Yasin yang tidak puas kemudian mengajukan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak MA.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)