Anang Iskandar Jadi Bacaleg Perindo, HT: Mari Kita Bergandengan Tangan Membangun NKRI

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:17 WIB
loading...
Anang Iskandar Jadi Bacaleg Perindo, HT: Mari Kita Bergandengan Tangan Membangun NKRI
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) melantik Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menjadi Bacaleg Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur. Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) menyebut itu pilihan tepat.

Narkotika, korupsi, dan terorisme merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian khusus. Oleh karena itu Partai Perindo turut berperan dalam memerangi isu besar ini dengan mendirikan Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Center.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menunjuk Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Badan Narkoter Center. Pelantikan dilakukan di DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). HT menilai Anang merupakan sosok yang tepat.



"Melantik Bapak Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Badan Narkoter DPP Partai Perindo. Narkoter singkatan dari Narkotika, Korupsi dan Terorisme. Pak Anang sangat berpengalaman di bidang Reserse, karena pernah menjabat Kabareskrim. Beliau juga pernah 3 tahun menjabat Kepala Badan Narkotika (BNN)," ujar HT sembari membagikan foto-foto pelantikan pada laman Instagram miliknya, Kamis (9/3/2023).

Diketahui, Anang Iskandar menjabat Kabareskrim periode 7 September 2015 – 31 Mei 2016, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 11 Desember 2012 – 7 September 2015, dan sejumlah posisi strategis lainnya.



"Selain itu Pak Anang juga menjadi Bacaleg DPR RI Partai Perindo untuk Dapil di Jawa Timur. Selamat bergabung Pak Anang, suatu pilihan yang tepat. Mari kita bergandengan tangan membangun NKRI," ujar HT.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)