Pengamat Nilai Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan MPR dinilai tidak memiliki alasan menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Sebab, Tamsil Linrung telah dipilih Sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 untuk menggantikan Fadel Muhammad.
Hal ini disampaikan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, M Ridwan menanggapi belum dilantiknya Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Pimpinan MPR meminta DPD menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu karena ada dua wakil pimpinan DPD menarik tanda tangan atas Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023.
Menurut Ridwan, alasan pimpinan MPR itu tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum. Sebab, empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 Desember 2022.
Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
"Penandatanganan empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal DPD sudah tidak ada lagi permasalahan," katanya.
Selain diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD, kata M Ridwan, keabsahan penggantian Fadel Muhammad juga diperkuat hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat Fadel Muhammad. Pengadilan beralasan kompetensi dalam memutus dan membatalkan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna DPD.
Ridwan juga menyinggung putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.
"Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru," kata pegiat Kajian Hukum Tata Negara ini.
Pandangan sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.
"Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga," katanya.
Pengamat hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis mengatakan, MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel)," katanya.
Pengamat lain, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung. Pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR.
Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
"Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD," katanya.
Lihat Juga: Hari Ini Pelantikan Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran, Berikut Susunan Acara dan Lokasi Pesta Rakyat
Hal ini disampaikan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, M Ridwan menanggapi belum dilantiknya Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Pimpinan MPR meminta DPD menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu karena ada dua wakil pimpinan DPD menarik tanda tangan atas Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023.
Menurut Ridwan, alasan pimpinan MPR itu tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum. Sebab, empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 Desember 2022.
Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
"Penandatanganan empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal DPD sudah tidak ada lagi permasalahan," katanya.
Selain diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD, kata M Ridwan, keabsahan penggantian Fadel Muhammad juga diperkuat hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat Fadel Muhammad. Pengadilan beralasan kompetensi dalam memutus dan membatalkan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna DPD.
Ridwan juga menyinggung putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.
"Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru," kata pegiat Kajian Hukum Tata Negara ini.
Pandangan sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.
"Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga," katanya.
Pengamat hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis mengatakan, MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel)," katanya.
Pengamat lain, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung. Pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR.
Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
"Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD," katanya.
Lihat Juga: Hari Ini Pelantikan Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran, Berikut Susunan Acara dan Lokasi Pesta Rakyat
(abd)