Pakar Hukum Tata Negara: Pembubaran Sejumlah Lembaga Menghemat Anggaran
Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Dengan hilangnya lembaga-lembaga itu akan memotong rantai layanan dan duplikasi birokrasi. Beberapa lembaga yang disebut akan dibubarkan, seperti Badan Restorasi Gambut dan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Bayu memaparkan tugas dan fungsi lembaga itu bisa dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dosen Universitas Jember itu menceritakan keberadaan lembaga-lembaga ad hoc itu karena euforia era Reformasi. Ketika tidak percaya pada birokrasi kementerian, dibuat lembaga baru di luar struktur kementerian. (Baca juga: 18 Lembaga Dibidik, Moeldoko "Bocorkan" Tiga yang Mubazir)
“Ternyata dalam praktiknya, keberadaan lembaga dan tufoksinya itu duplikasi dengan kementerian yang sudah ada sehingga tidak efektif. Yang punya fungsi, struktur, anggaran, dan kewenangan kuat ya kementerian. Akhirnya, mereka lambat laun enggak efektif,” pungkasnya.
Dosen Universitas Jember itu menceritakan keberadaan lembaga-lembaga ad hoc itu karena euforia era Reformasi. Ketika tidak percaya pada birokrasi kementerian, dibuat lembaga baru di luar struktur kementerian. (Baca juga: 18 Lembaga Dibidik, Moeldoko "Bocorkan" Tiga yang Mubazir)
“Ternyata dalam praktiknya, keberadaan lembaga dan tufoksinya itu duplikasi dengan kementerian yang sudah ada sehingga tidak efektif. Yang punya fungsi, struktur, anggaran, dan kewenangan kuat ya kementerian. Akhirnya, mereka lambat laun enggak efektif,” pungkasnya.
(kri)