Bagaimana Proses Megawati Soekarnoputri Menjadi Presiden?
Kamis, 09 Maret 2023 - 11:01 WIB
loading...
Megawati Soekarnoputri. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Bagaimana proses Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden ke-5 Republik Indonesia? Artikel ini akan menjelaskan bagaimana proses putri Bung Karno tersebut menjadi orang nomor satu di Indonesia, menggantikan Gus Dur .
23 Juli 2001 menjadi tanggal bersejarah bagi Indonesia dan juga Megawati Soekarnoputri . Ya, pada Senin, 23 Juli 2001 tersebut, putri Bung Karno itu dilantik menjadi Presiden ke-5 RI. Sebelumnya, sejak Oktober 1999 Megawati menjabat wakil presiden, mendampingi Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Perempuan kelahiran Yogyakarta, 23 Januari 1947 itu menjadi presiden setelah MPR RI menggelar Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001. Sidang Istimewa MPR ini digelar untuk menyikapi langkah Presiden Gus Dur yang mengeluarkan Maklumat Presiden RI. Ada empat poin dalam Maklumat tersebut, antara lain berisi tentang pembekuan MPR/DPR dan Partai Golkar .
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Megawati Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
MPR yang kala itu dipimpin M Amien Rais pun bereaksi atas keluarnya Maklumat tersebut. MPR bersidang, kemudian memberhentikan Gus Dur melalui Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001.
23 Juli 2001 menjadi tanggal bersejarah bagi Indonesia dan juga Megawati Soekarnoputri . Ya, pada Senin, 23 Juli 2001 tersebut, putri Bung Karno itu dilantik menjadi Presiden ke-5 RI. Sebelumnya, sejak Oktober 1999 Megawati menjabat wakil presiden, mendampingi Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Perempuan kelahiran Yogyakarta, 23 Januari 1947 itu menjadi presiden setelah MPR RI menggelar Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001. Sidang Istimewa MPR ini digelar untuk menyikapi langkah Presiden Gus Dur yang mengeluarkan Maklumat Presiden RI. Ada empat poin dalam Maklumat tersebut, antara lain berisi tentang pembekuan MPR/DPR dan Partai Golkar .
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Megawati Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
MPR yang kala itu dipimpin M Amien Rais pun bereaksi atas keluarnya Maklumat tersebut. MPR bersidang, kemudian memberhentikan Gus Dur melalui Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001.
Lihat Juga :