Wakil Ketua MPR: Masyarakat dan Perempuan Adat Harus Dilindungi UU
Rabu, 08 Maret 2023 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat, Kemendikbudristek RI, Sjamsul Hadi mengungkapkan direktorat yang dipimpinnya juga berupaya untuk melayani pemenuhan hak masyarakat adat termasuk perempuan adat.
”Perempuan adat adalah kunci untuk melestarikan budaya karena perempuan adat memiliki pengetahuan yang berkelanjutan tentang adat dan budaya,” katanya.
Bahkan di sejumlah daerah mulai ada indikasi hilangnya bahasa lokal karena sudah tidak ada penutur bahasa tersebut. Sejak 2020, ujar Sjamsul, pihaknya sudah mengupayakan untuk melakukan advokasi antarkementerian terkait permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat adat.
Menurut Sjamsul permasalahan yang dihadapi masyarakat adat sangat terkait dengan perhatian pemerintah di tingkat pusat dan daerah agar lebih memberi ruang untuk meningkatkan eksistensi masyarakat adat. "Kami butuh kader penggerak untuk membuka ruang bagi perempuan adat agar mampu meningkatkan kapasitas dan eksistensi perempuan adat," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR RI) Sulaeman L. Hamzah berharap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dilanjutkan pada masa persidangan DPR tahun ini. Proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah sesuai dengan asas prosedur pembuatan undang-undang. “Dalam draf RUU Masyarakat Hukum Adat yang dibahas saat ini masih terdapat sejumlah kekurangan, termasuk belum masuknya pasal terkait eksistensi perempuan adat,” kata Sulaeman.
Ketua Kowani, Koordinator Bidang Agama Hukum dan HAM Masyitoh Chusnan berpendapat hak dan kewajiban perempuan seringkali tidak dibicarakan karena di masa lalu perempuan kurang dihargai. Membicarakan perempuan adat di Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret merupakan langkah yang tepat sekali.
“Bila legislatif, eksekutif, dunia usaha dan masyarakat tidak ada kepedulian terhadap masyarakat adat akan sulit untuk membicarakan tentang perempuan adat. Padahal, perempuan adat adalah juga berperan penting sebagai Ibu bangsa, seperti perempuan di negeri ini yang ikut memperjuangkan kemerdekaan dan mengisinya,” tandasnya.
”Perempuan adat adalah kunci untuk melestarikan budaya karena perempuan adat memiliki pengetahuan yang berkelanjutan tentang adat dan budaya,” katanya.
Bahkan di sejumlah daerah mulai ada indikasi hilangnya bahasa lokal karena sudah tidak ada penutur bahasa tersebut. Sejak 2020, ujar Sjamsul, pihaknya sudah mengupayakan untuk melakukan advokasi antarkementerian terkait permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat adat.
Menurut Sjamsul permasalahan yang dihadapi masyarakat adat sangat terkait dengan perhatian pemerintah di tingkat pusat dan daerah agar lebih memberi ruang untuk meningkatkan eksistensi masyarakat adat. "Kami butuh kader penggerak untuk membuka ruang bagi perempuan adat agar mampu meningkatkan kapasitas dan eksistensi perempuan adat," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR RI) Sulaeman L. Hamzah berharap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dilanjutkan pada masa persidangan DPR tahun ini. Proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat sudah sesuai dengan asas prosedur pembuatan undang-undang. “Dalam draf RUU Masyarakat Hukum Adat yang dibahas saat ini masih terdapat sejumlah kekurangan, termasuk belum masuknya pasal terkait eksistensi perempuan adat,” kata Sulaeman.
Ketua Kowani, Koordinator Bidang Agama Hukum dan HAM Masyitoh Chusnan berpendapat hak dan kewajiban perempuan seringkali tidak dibicarakan karena di masa lalu perempuan kurang dihargai. Membicarakan perempuan adat di Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret merupakan langkah yang tepat sekali.
“Bila legislatif, eksekutif, dunia usaha dan masyarakat tidak ada kepedulian terhadap masyarakat adat akan sulit untuk membicarakan tentang perempuan adat. Padahal, perempuan adat adalah juga berperan penting sebagai Ibu bangsa, seperti perempuan di negeri ini yang ikut memperjuangkan kemerdekaan dan mengisinya,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :