Golkar Anggap Pernyataan Rommy PPP Prematur
loading...
A
A
A
Mekeng menegaskan, dalam politik tidak ada target waktu dalam pencapresan karena selalu berkembang. KIB akan melihat perkembangan tersebut. "Kalau politik itu enggak ada target, bisa besok, bisa bulan depan, bisa 3 bulan lagi, itu politik enggak bisa diukur-ukur. Kan semua masih melihat situasi perkembangan di publik," katanya.
"Jadi hari ini politik Indonesia untuk capres-cawapres masih cair dan semua kemungkinan masih terbuka. Bahkan saya melihatnya itu sesuatu yang betul-betul masih gamang satu sama lain. Jadi kemungkinan perubahan KIB pun masih sangat besar," katanya.
Romy juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Menurutnya, semua pihak harus menghormati putusan tersebut dan tidak reaktif karena belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika KPU banding, maka masih ada waktu tiga bulan lagi. Jika kasasi, maka ada waktu sembilan bulan lagi. Sebab, Indonesia sudah terbiasa dengan kejutan-kejutan menjelang Pemilu.
"Potensi (Pemilu) tertunda sampai hari ini masih ada. Dan Pemilu itu digelar 2024 itu masih fifty-fifty. Kalau keputusan penundaan ya harus kita hormati dan kita jalani," katanya.
Rommy Ungkap Potensi Pecahnya KIB
Sebelumnya, Rommy saat menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD PPP se-Jatim di Surabaya, Senin (6/3/2023), mengatakan, KIB berpotensi pecah. Sebab, sejauh ini belum ada kemajuan berarti dari KIB, utamanya terkait sosok capres-cawapres."Jadi hari ini politik Indonesia untuk capres-cawapres masih cair dan semua kemungkinan masih terbuka. Bahkan saya melihatnya itu sesuatu yang betul-betul masih gamang satu sama lain. Jadi kemungkinan perubahan KIB pun masih sangat besar," katanya.
Romy juga menyinggung putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Menurutnya, semua pihak harus menghormati putusan tersebut dan tidak reaktif karena belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika KPU banding, maka masih ada waktu tiga bulan lagi. Jika kasasi, maka ada waktu sembilan bulan lagi. Sebab, Indonesia sudah terbiasa dengan kejutan-kejutan menjelang Pemilu.
"Potensi (Pemilu) tertunda sampai hari ini masih ada. Dan Pemilu itu digelar 2024 itu masih fifty-fifty. Kalau keputusan penundaan ya harus kita hormati dan kita jalani," katanya.
(abd)