Pemerintah Diminta Awasi Pungutan Biaya Penempatan dan Pelatihan bagi PMI Korea
Selasa, 07 Maret 2023 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada 21 Februari 2023. Dalam permenaker ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," kata Menaker dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker dikutip, Selasa (2/3/2023).
Menurut Menaker, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000," ucap Menaker.
Pada Permenaker 4/2023 manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," kata Menaker dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker dikutip, Selasa (2/3/2023).
Menurut Menaker, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000," ucap Menaker.
Pada Permenaker 4/2023 manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
(abd)
Lihat Juga :