PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Jokowi Sebut Putusan Kontroversi

Senin, 06 Maret 2023 - 13:33 WIB
loading...
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, Jokowi Sebut Putusan Kontroversi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 merupakan sebuah kontroversi. Foto/Setneg
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi ) mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 merupakan sebuah kontroversi. Namun, dia tetap optimistis jika Pemilu 2024 akan tetap berjalan.

"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra," ujar Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).



Jokowi pun menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Dirinya meyakini bahwa tahapan pemilu tetap berjalan.

"Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap bahwa tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan. Sebab, anggaran untuk Pemilu 2024 telah dipersiapkan dengan baik.

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," jelas Jokowi.

Diketahui, PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan tersebut diputus pada Kamis 2 Maret 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.



Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)