Presiden Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Senin, 06 Maret 2023 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Presiden Jokowi berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/3/2023) pekan lalu, majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/3/2023) pekan lalu, majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Lihat Juga :