Menelisik Fenomena Rokok Ilegal

Senin, 06 Maret 2023 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Kini, untuk pertama kalinya sejak 10 tahun terakhir, penetapan tarif CHT dilakukan sekaligus untuk dua tahun berturut-turut, di mana kenaikan cukai rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10% setiap tahunnya untuk 2023 dan 2024.

Kenaikan cukai rokok tersebut secara resmi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Pada beleid tersebut telah diatur pula batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023 dan 2024. Adapun alasan di balik keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif CHT tak lain adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Tantangan Rokok Ilegal dalam IHT
Pada lima tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Pada 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya. Selanjutnya pada 2020, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai.

Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun.

Saat ini, kenaikan harga rokok telah melebihi batas maksimum dan membahayakan keberlangsungan IHT yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok (terutama golongan 1). Berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya (2021), bisnis rokok ilegal relatif lebih menguntungkan daripada bisnis rokok legal (berpita cukai). Ini karena pabrikan rokok ilegal tidak perlu memiliki lokasi pabrik ≥ 200 meter persegi, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum dalam mendirikan industri.

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melewati pengawasan ketat dan uji laboratorium sebagaimana yang tertuang dalam PMK No 200/2008. Di sisi lain, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai).

Menekan Rokok Ilegal
Pengendalian pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal melalui penindakan yang masif sangat diperlukan karena secara langsung akan berdampak positif terhadap produtivitas produsen rokok legal. Hasil analisis PPKE FEB UB (2019) menunjukkan, adanya peningkatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap rokok ilegal dapat menurunkan volume peredaran rokok ilegal secara signifikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Tarif Cukai Rokok Tak...
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Rekomendasi
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved