JPU Tak Banding, Putusan 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Inkrah
loading...

PN Jaksel menyatakan putusan tiga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan putusan tiga terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin
"Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
Ia menjelaskan putuaan inkrah itu didapat lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding. "Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," terang Djuyamto.
Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh PN Jaksel. Adapun Baiquni Wibowo divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara
Sedangkan Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan rekannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
Ia menjelaskan putuaan inkrah itu didapat lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding. "Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," terang Djuyamto.
Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh PN Jaksel. Adapun Baiquni Wibowo divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Hakim Vonis Chuck Putranto Wibowo 1 Tahun Penjara
Sedangkan Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan rekannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)
Lihat Juga :