Muncul Deklarasi Masyarakat Pro Anies-AHY, Keduanya Dianggap Serasi
Minggu, 05 Maret 2023 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan.
Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi.
Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%. Namun, hingga kini siapa yang bakal menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan belum diputuskan.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi.
Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%. Namun, hingga kini siapa yang bakal menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan belum diputuskan.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)
Lihat Juga :