Lindungi ABK Indonesia, Menaker Tegaskan RPP Awak Kapal Dipercepat
Jum'at, 17 Juli 2020 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan adanya undang-undang UU 18/2017 dan kemudian diperintahkan dalam peraturan pemerintah itu akan menghindarkan dari tumpang tindih pengaturan, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih efektif lagi,” tukasnya.
(Baca: Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap)
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan, DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan RPP tersebut. Desakan itu juga sudah dilakukan sejak Februari lalu.
“Memang ada deharmonisasi, tumpang tindih antar kementerian. Selama ini penempatan tenaga kerja tangkap ikan itu masih mengurus pada Kementerian Perhubungan. Kebetulan, pemerintah akan mempercepat proses merampungkan,” ujar Rahmad.
Ia menilai, adanya RPP tersebut akan menambah keyakinan pekerja tangkap sehingga tidak ragu lagi untuk bekerja di atas kapal. Bahkan, norma itu akan memperkuat perlindungan terhadap para nelayan, termasuk pekerja migran.
(Baca: Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap)
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan, DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan RPP tersebut. Desakan itu juga sudah dilakukan sejak Februari lalu.
“Memang ada deharmonisasi, tumpang tindih antar kementerian. Selama ini penempatan tenaga kerja tangkap ikan itu masih mengurus pada Kementerian Perhubungan. Kebetulan, pemerintah akan mempercepat proses merampungkan,” ujar Rahmad.
Ia menilai, adanya RPP tersebut akan menambah keyakinan pekerja tangkap sehingga tidak ragu lagi untuk bekerja di atas kapal. Bahkan, norma itu akan memperkuat perlindungan terhadap para nelayan, termasuk pekerja migran.
(muh)
Lihat Juga :