PDSI Sebut Organisasi Tunggal Profesi Kerdilkan Dokter Indonesia
Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau pemerintah memadang perlu ada lembaga yang khusus mengurus dokter, ya silakan bentuk badan untuk hal itu, yang berada di bawah pemerintah. Ya sama dengan badan lain yang menggunakan anggaran negara sehingga akuntabilitas publiknya terjaga. Selama ini, nasib dokter diserahkan kepada organsisasi profesi, pemerintah bukan, tetapi melakukan tugas dan fungsi yang semestinya melekat kepada pemerintah. Ini yang harus ditata. Pemerintah ya pemerintah, ormas ya ormas. Tidak boleh ormas melakukan hal yang sejatinya adalah urusan pemerintah,” tandasnya.
Ditambahkan Jajang, PDSI sangat mendukung agar pemerintah memberikan kesempatan kepada dokter untuk memilih organisasi profesinya sendiri yang dianggap bisa mendukung dalam profesi dan karyanya. Mengenai hal yang substansi sebaiknya diatur pemerintah, bukan diserahkan kepada organisasi profesi.
Baca juga: Konsil Kedokteran Indonesia: Kedudukan PDSI Setara dengan IDI
“Tidak ada masalah, ada beberapa organisasi profesi. Profesi lain juga sudah lama kena reformasi, hanya organisasi dokter saja yang masih mempertahankan dominasinya atas dokter. Ini masa lalu, masa kini dan depan, biarkan dokter merdeka untuk berserikat. Hanya pemerintah yang berhak mengeluarkan ‘SIM’ untuk dokter di Indonesia. Jangan lagi ada lembaga di luar pemerintah (Negara) yang diberikan kewenangan untuk mengurus ‘SIM’ dokter,” pungkas Jajang.
Ditambahkan Jajang, PDSI sangat mendukung agar pemerintah memberikan kesempatan kepada dokter untuk memilih organisasi profesinya sendiri yang dianggap bisa mendukung dalam profesi dan karyanya. Mengenai hal yang substansi sebaiknya diatur pemerintah, bukan diserahkan kepada organisasi profesi.
Baca juga: Konsil Kedokteran Indonesia: Kedudukan PDSI Setara dengan IDI
“Tidak ada masalah, ada beberapa organisasi profesi. Profesi lain juga sudah lama kena reformasi, hanya organisasi dokter saja yang masih mempertahankan dominasinya atas dokter. Ini masa lalu, masa kini dan depan, biarkan dokter merdeka untuk berserikat. Hanya pemerintah yang berhak mengeluarkan ‘SIM’ untuk dokter di Indonesia. Jangan lagi ada lembaga di luar pemerintah (Negara) yang diberikan kewenangan untuk mengurus ‘SIM’ dokter,” pungkas Jajang.
(kri)
Lihat Juga :