Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Penjelasan dari putusan itu disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo yang membenarkan bahwa majelis telah mengabulkan gugatan tersebut.
Namun, menurut Zulkifli Atjo tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yaitu KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum.
Zulkifli juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sebagai tergugat dapat melakukan upaya hukum banding bila keberatan.
Perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 ditunda ini juga memunculkan komentar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang optimis bahwa KPU akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga : PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi
Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu. Hal tersebut diyakini oleh Mahfud MD.
Namun, menurut Zulkifli Atjo tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yaitu KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum.
Zulkifli juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPU sebagai tergugat dapat melakukan upaya hukum banding bila keberatan.
Perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 ditunda ini juga memunculkan komentar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang optimis bahwa KPU akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga : PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi
Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu. Hal tersebut diyakini oleh Mahfud MD.
Lihat Juga :