Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dinilai Keliru dan Ulta Petita

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
loading...
Putusan PN Jakarta Pusat...
Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda hingga 2025 dinilai keliru. Hakim dianggap sudah membuat putusan ultra petita atau putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau diminta.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," kata Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Partai Prima atas dasar atau dalil merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.



Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas dasar atau dalil tersebut, hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun 4 empat bulan tujuh hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.

Menurut Henry, apabila dilihat dari isi amar putusan tersebut, khususnya angka 5, maka sangat jelas putusan hakim sangat keliru. Sebab gugatan Partai Prima terhadap KPU hanya gugatan perdata biasa, yang didasari dari adanya perbuatan KPU yang dirasa/dianggap oleh Partai Prima sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Baca juga: Partai Prima: Yang Kita Tuntut Bukan Penundaan Pemilu tapi Prosesnya Diulang dari Awal

Lantaran gugatan Partai Prima tersebut adalah perdata biasa, kata Henry, tentunya secara hukum yang dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara di dalam putusannya sebatas apa yang didalilkan oleh Partai Prima di dalam petitumnya, dan tidak bisa melebih dari itu.

"Jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas Ultra Petita," kata anggota Dewan Penasihat Partai Golkar ini.

Henry menjelaskan, Ultra Petita sebagaimana digariskan dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) berbunyi, hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.

Oleh karena itu, Henry berpendapat pada angka 5 amar putusan tersebut hakim seharusnya menghukum Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Penggugat, atau menghukum Tergugat untuk menyatakan penggugat telah memenuhi syarat (TMS).

"Bukan malah berbunyi menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," papar Henry.

Ia menegaskan, amar putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut sangat berpontensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar Partai Prima, khususnya partai-partai politik yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPU.

"Jika memang PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harusnya dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
PKB Sukses Raih 16 Juta...
PKB Sukses Raih 16 Juta Suara, Rustini Muhaimin Apresiasi Kinerja Perempuan Bangsa
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved