KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu
Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:06 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 berbuntut panjang. Komisi Yudisial ( KY ) akan memanggil para hakim yang mengeluarkan putusan tersebut.
“Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Miko mengatakan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Karena, kata dia, ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945.
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025
“Dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Ke semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tuturnya.
“Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Miko mengatakan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Karena, kata dia, ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945.
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025
“Dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Ke semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tuturnya.
Lihat Juga :