PAN Minta KY Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Jakarta Pusat
Jum'at, 03 Maret 2023 - 05:25 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi meminta KY memeriksa pelanggaran kode etik hakiim PN Jakarta Pusat menyusul putusannya yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pemilu 2024 ditunda, merupakan keputusan di luar kewenangannya. Sebab, secara yuridis sengketa pemilu merupakan wewenang Bawaslu dan PTUN.
Hal itu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," kata Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi, Kamis (2/3/2023).
Wakil Ketua Umum PAN itu mengatakan, lantaran keputusan hukum untuk menunda pemilu tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
"PAN berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," jelasnya.
Hal itu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," kata Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi, Kamis (2/3/2023).
Wakil Ketua Umum PAN itu mengatakan, lantaran keputusan hukum untuk menunda pemilu tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
"PAN berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," jelasnya.
Lihat Juga :