TNI AD Gandeng Kota Podomoro Sediakan Rumah Nondinas bagi Prajurit
Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:38 WIB
loading...
Kepala BPTWPAD Brigjen TNI M. Reza Utama menandatangani kerja sama penyediaan rumah nondinas bagi prajurit TNI AD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Salah satunya dengan memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi para prajurit.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (BPTWPAD) menggandeng Kota Podomoro Tenjo untuk menyediakan rumah nondinas yang layak huni dengan harga terjangkau.
Kepala BPTWPAD Brigjen TNI M. Reza Utama mengatakan rumah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, termasuk juga personel TNI AD. Menurut dia, kerja sama ini merupakan bagian dari program penyediaan rumah berkualitas yang sesuai standar rumah nondinas bagi personel TNI AD. “Kerja sama ini akan memudahkan personel TNI AD dalam kepemilikan rumah nondinas melalui KPR swakelola TWP AD,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Puji Pembangunan Rumah Dinas Prajurit TNI AD
Menurut Reza, sistem kerja sama ini sudah sejalan dengan ketentuan yang ada di BPTWPAD, yaitu setiap personel TNI AD memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan fasilitas KPR swakelola sesuai pangkat dan golongan untuk memiliki rumah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (BPTWPAD) menggandeng Kota Podomoro Tenjo untuk menyediakan rumah nondinas yang layak huni dengan harga terjangkau.
Kepala BPTWPAD Brigjen TNI M. Reza Utama mengatakan rumah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, termasuk juga personel TNI AD. Menurut dia, kerja sama ini merupakan bagian dari program penyediaan rumah berkualitas yang sesuai standar rumah nondinas bagi personel TNI AD. “Kerja sama ini akan memudahkan personel TNI AD dalam kepemilikan rumah nondinas melalui KPR swakelola TWP AD,” katanya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Puji Pembangunan Rumah Dinas Prajurit TNI AD
Menurut Reza, sistem kerja sama ini sudah sejalan dengan ketentuan yang ada di BPTWPAD, yaitu setiap personel TNI AD memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan fasilitas KPR swakelola sesuai pangkat dan golongan untuk memiliki rumah.
Lihat Juga :