Pakar Hukum Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Tidak Dapat Dieksekusi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:05 WIB
loading...
A
A
A
Menurut UU, kata dia, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik bukan untuk seluruh Indonesia.
Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
“Vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif, jika akan dieksekusi,” ucapnya.
Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023 dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut kemudian dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
“Vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif, jika akan dieksekusi,” ucapnya.
Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok oleh PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023 dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut kemudian dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
Lihat Juga :