Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat

Jum'at, 03 Maret 2023 - 00:27 WIB
loading...
A A A
Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua )
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan
Kongres AS Sahkan Kemenangan...
Kongres AS Sahkan Kemenangan Trump dalam Pemilu 2024
Pemilu AS 2024 Mengubah...
Pemilu AS 2024 Mengubah Makna Demokrasi, Berikut 5 Faktanya
Elon Musk Disebut The...
Elon Musk Disebut The Real President, Trump Ungkap 3 Alasan Pendiri Tesla Tidak Akan Jadi Pemimpin AS
Rekomendasi
Legislator Perindo Pacu...
Legislator Perindo Pacu Pertumbuhan Pertanian Kalteng: Petani Butuh Perbaikan Infrastruktur dan Perluas Akses Pasar
5 Fakta Pernikahan Luna...
5 Fakta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Jadi Perhatian sampai ke Luar Negeri
Jadwal Lengkap Final...
Jadwal Lengkap Final Liga Champions, Liga Europa, Liga Konferensi Eropa 2024/2025
Berita Terkini
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Lasarus PDIP Sentil...
Lasarus PDIP Sentil Maruarar Sirait Mau Sulap Lapas Jadi Perumahan
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved