Soal Putusan PN Jakpus, KPU: Keputusan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

Kamis, 02 Maret 2023 - 23:10 WIB
loading...
Soal Putusan PN Jakpus,...
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, keputusan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tetap sah dan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung tetap dilanjutkan. Hal itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pemilu 2024 untuk ditunda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ihwal Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Pertama tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Hasyim menjelaskan KPU telah menyatakan eksepsi atau perlawanan sebagai bentuk jawaban atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Landasan eksepsi tersebut, lanjut Hasyim, lantaran gugatan Partai Prima selaku partai politik tersebut sudah diuji sebelumnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved