Kominfo Gagas Panduan Tangani Hoaks dan Disinformasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) menginisiasi dokumen atau Pedoman Pengelolaan Informasi Pemerintah dalam Penanggulangan Berita Palsu dan Disinformasi. Tahap pertama telah rampung dan selanjutnya akan dibahas dengan perwakilan negara anggota ASEAN, 2-3 Maret 2023. Panduan ini sekaligus sebagai kontribusi Indonesia pada Keketuaan ASEAN 2023.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan, isi draf ini masih terus diperkuat sebelumnya nantinya menjadi dokumen resmi. Pedoman ini diharapkan menjadi panduan pengelolaan informasi yang adaptif terhadap isu yang sedang berkembang di media maupun masyarakat di masing-masing negara.
“Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam mengelola komunikasi publik dari berbagai isu, Langkah-langkah yang dituangkan dalam dokumen ini akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah dalam mendeteksi dan merespon berita palsu dan disinformasi di masyarakat," tutur Usman dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertemuan ini, ada beberapa poin yang menjadi bahan diskusi. Di antaranya, jenis pendekatan pemerintah negara-negara anggota ASEAN untuk memerangi berita palsu dan disinformasi di media. Poin lainnya yaitu cara untuk mengenali dan mendeteksi situs web berita palsu dan mengidentifikasi disinformasi. Kemudian, model bisnis potensial dengan pendekatan multidisiplin yang melibatkan keahlian dalam media, teknologi, komunikasi, dan pemasaran sosial.
Berikutnya adalah cetak biru (blueprint) dan rencana aksi untuk memerangi berita palsu dan disinformasi, pola ukur terhadap efektivitas kampanye kreatif yang dirancang untuk meningkatkan literasi media dan informasi, serta pengelolaan dan manajemen data.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Usman melanjutkan, dalam draf ini juga dirumuskan kerja sama pemerintah dengan semua elemen. Sebab, menurut dia, penanganan berita palsu dan disinformasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Seluruh lembaga pemerintah memiliki peran untuk terlibat, termasuk lembaga yang bertanggung jawab atas peraturan media, keamanan nasional, penegakan hukum, dan informasi publik.
Partai politik dan para politisinya juga memegang peran penting untuk melawan disinformasi dan mempromosikan informasi yang jujur. “Mereka dapat menggunakan platform mereka untuk memberi tahu publik tentang kampanye disinformasi dan untuk mempromosikan literasi media dan keterampilan berpikir kritis,” ujarnya.
Tidak kalah penting adalah peran para pegawai pemerintah yang bekerja di sektor komunikasi, urusan publik, dan pengembangan kebijakan. Mereka dapat berperan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan inisiatif untuk memerangi disinformasi.
Kolaborasi seluruh elemen akan membuat masyarakat di kawasan akan selalu disajikan informasi yang akurat, jujur, dan terpercaya. Media akan menjadi sumber informasi tepercaya, dan individu turut menjadi cerdas karena memiliki keterampilan dan pengetahuan mengidentifikasi dan menghindari berita palsu dan disinformasi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan, isi draf ini masih terus diperkuat sebelumnya nantinya menjadi dokumen resmi. Pedoman ini diharapkan menjadi panduan pengelolaan informasi yang adaptif terhadap isu yang sedang berkembang di media maupun masyarakat di masing-masing negara.
“Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam mengelola komunikasi publik dari berbagai isu, Langkah-langkah yang dituangkan dalam dokumen ini akan memperkuat kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah dalam mendeteksi dan merespon berita palsu dan disinformasi di masyarakat," tutur Usman dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertemuan ini, ada beberapa poin yang menjadi bahan diskusi. Di antaranya, jenis pendekatan pemerintah negara-negara anggota ASEAN untuk memerangi berita palsu dan disinformasi di media. Poin lainnya yaitu cara untuk mengenali dan mendeteksi situs web berita palsu dan mengidentifikasi disinformasi. Kemudian, model bisnis potensial dengan pendekatan multidisiplin yang melibatkan keahlian dalam media, teknologi, komunikasi, dan pemasaran sosial.
Berikutnya adalah cetak biru (blueprint) dan rencana aksi untuk memerangi berita palsu dan disinformasi, pola ukur terhadap efektivitas kampanye kreatif yang dirancang untuk meningkatkan literasi media dan informasi, serta pengelolaan dan manajemen data.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Usman melanjutkan, dalam draf ini juga dirumuskan kerja sama pemerintah dengan semua elemen. Sebab, menurut dia, penanganan berita palsu dan disinformasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Seluruh lembaga pemerintah memiliki peran untuk terlibat, termasuk lembaga yang bertanggung jawab atas peraturan media, keamanan nasional, penegakan hukum, dan informasi publik.
Partai politik dan para politisinya juga memegang peran penting untuk melawan disinformasi dan mempromosikan informasi yang jujur. “Mereka dapat menggunakan platform mereka untuk memberi tahu publik tentang kampanye disinformasi dan untuk mempromosikan literasi media dan keterampilan berpikir kritis,” ujarnya.
Tidak kalah penting adalah peran para pegawai pemerintah yang bekerja di sektor komunikasi, urusan publik, dan pengembangan kebijakan. Mereka dapat berperan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan inisiatif untuk memerangi disinformasi.
Kolaborasi seluruh elemen akan membuat masyarakat di kawasan akan selalu disajikan informasi yang akurat, jujur, dan terpercaya. Media akan menjadi sumber informasi tepercaya, dan individu turut menjadi cerdas karena memiliki keterampilan dan pengetahuan mengidentifikasi dan menghindari berita palsu dan disinformasi.
(muh)