Legislator PDIP Sebut Putusan PN Jakpus Timbulkan Kekacauan Hukum

Kamis, 02 Maret 2023 - 19:25 WIB
loading...
Legislator PDIP Sebut...
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan. Foto/rifqinizamykarsayuda.com
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 . Konsekuensinya, Pemilu 2024 bisa tertunda hingga 2025.

Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan dan kepastian hukum.

"Saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," kata Rifqi kepada MPI, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak

Dia mengatakan, putusan PN Jakpus membuat kekacauan hukum kendati mungkin memberikan kepastian bagi Partai Prima.

"(Putusan ini) menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, atas kerugian-kerugian keperdataan Partai Prima, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan pemilu yang sudah berjalan," ujarnya.

Legislator PDIP itu melihat akan banyak persoalan ketatanegaraan atas putusan PN Jakpus ini. Misalnya, bagaimana keberlanjutan institusi negara yang habis masa jabatannya pada 2024 nanti. ”Itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini," tuturnya.

Meski begitu, Rifqi berpandangan jika putusan PN Jakpus yang bersifat perdata ini tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved