Legislator PDIP Sebut Putusan PN Jakpus Timbulkan Kekacauan Hukum

Kamis, 02 Maret 2023 - 19:25 WIB
loading...
Legislator PDIP Sebut...
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan. Foto/rifqinizamykarsayuda.com
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 . Konsekuensinya, Pemilu 2024 bisa tertunda hingga 2025.

Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan dan kepastian hukum.

"Saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," kata Rifqi kepada MPI, Kamis (2/3/2023).



Dia mengatakan, putusan PN Jakpus membuat kekacauan hukum kendati mungkin memberikan kepastian bagi Partai Prima.

"(Putusan ini) menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, atas kerugian-kerugian keperdataan Partai Prima, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan pemilu yang sudah berjalan," ujarnya.

Legislator PDIP itu melihat akan banyak persoalan ketatanegaraan atas putusan PN Jakpus ini. Misalnya, bagaimana keberlanjutan institusi negara yang habis masa jabatannya pada 2024 nanti. ”Itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini," tuturnya.

Meski begitu, Rifqi berpandangan jika putusan PN Jakpus yang bersifat perdata ini tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara.



PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)