Kemendagri Komitmen Bangun Sinergitas Pemda dan Pusat
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:15 WIB
loading...
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) berkomitmen membangun sinergitas pemerintah daerah (pemda) dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas rumusan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. Rekomendasi strategi kebijakan diberikan berdasarkan isu-isu strategis serta data dan fakta di lapangan.
Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan pendayagunaan hasil evaluasi data dan fakta serta menjaring isu-isu strategis, sebagai masukan kepada pimpinan untuk merumuskan kebijakan.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, BSKDN merupakan kolaborasi regulasi antara Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Oleh karenanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) BSKDN didorong dapat menjawab tantangan global saat ini dalam perumusan kebijakan yang berbasis teknologi.
Baca juga: Genjot Kinerja, Kepala BSKDN Minta ASN Ciptakan Inovasi
"Kolaborasi yang komprehensif perlu melibatkan unsur pentahelix, ini sangat dibutuhkan karena langkah-langkah tersebut akan menjadi basis kami (BSKDN) menjadi Badan yang profesional dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harminis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif," katanya saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2023 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Aceh pada Rabu (1/3/2023).
Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan pendayagunaan hasil evaluasi data dan fakta serta menjaring isu-isu strategis, sebagai masukan kepada pimpinan untuk merumuskan kebijakan.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, BSKDN merupakan kolaborasi regulasi antara Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Oleh karenanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) BSKDN didorong dapat menjawab tantangan global saat ini dalam perumusan kebijakan yang berbasis teknologi.
Baca juga: Genjot Kinerja, Kepala BSKDN Minta ASN Ciptakan Inovasi
"Kolaborasi yang komprehensif perlu melibatkan unsur pentahelix, ini sangat dibutuhkan karena langkah-langkah tersebut akan menjadi basis kami (BSKDN) menjadi Badan yang profesional dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harminis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif," katanya saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2023 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Aceh pada Rabu (1/3/2023).
Lihat Juga :