Di Kantor Demokrat, Anies Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, MK telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Secara garis besar, pasal itu mengatur masa jabatan presiden.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Pemohon bernama Herifuddin Daulay. Ia menggugat lantaran merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Baca juga: Di Bawah Rintik Hujan, AHY ke Ribuan Kader Demokrat: Mari Kita Dukung Bapak Anies Baswedan
Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Pemohon bernama Herifuddin Daulay. Ia menggugat lantaran merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Baca juga: Di Bawah Rintik Hujan, AHY ke Ribuan Kader Demokrat: Mari Kita Dukung Bapak Anies Baswedan
Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Lihat Juga :