Di Kantor Demokrat, Anies Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:07 WIB
loading...
Anies Baswedan bersama Ketua Umum Partai Demokart Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A
A
A
JAKARTA - Anies Baswedan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan masa jabatan presiden saat menyambangi Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023). Menurut bakal calon presiden (capres) 2024 ini, pertemuan dengan petinggi Demokrat salah satunya dilatarbelakangi putusan yang menolak perpanjangan masa jabatan presiden itu.
"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan, barangkali kita tidak bisa diskusi di ruang ini atau diskusi kita mungkin berubah. Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK," kata Anies saat konferensi pers bersama Ketua Umum Partai Demokart Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat.
Anies berharap MK dapat terus mengambil langkah senantiasa menegakan konstitusi. Tak hanya itu, Anies juga berharap MK memberikan putusan untuk melindungi sistem tata negara dari usaha pelemahan demokrasi.
"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi itu harus terus dirawat, karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya," ujar Anies.
"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan, barangkali kita tidak bisa diskusi di ruang ini atau diskusi kita mungkin berubah. Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK," kata Anies saat konferensi pers bersama Ketua Umum Partai Demokart Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat.
Anies berharap MK dapat terus mengambil langkah senantiasa menegakan konstitusi. Tak hanya itu, Anies juga berharap MK memberikan putusan untuk melindungi sistem tata negara dari usaha pelemahan demokrasi.
"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi itu harus terus dirawat, karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya," ujar Anies.
Lihat Juga :