Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Duo Penyerang Novel Baswedan: Kami Menerima

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:31 WIB
loading...
Divonis 2 dan 1,5 Tahun...
Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakut. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Kami menerima," ujar kedua terdakwa melalui teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjar)

Kuasa hukum kedua terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama yakni menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Majelis Hakim memvonis Rahmat Kadir dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," cetus Widodo.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) yang turut masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim pun memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penyiraman air keras tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU.

Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Tapi tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.

Namun, ulah kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mencerminkan seorang Bhayangkara negara. Sehingga perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.

"Hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf saksi korban Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia dan institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim. (Baca juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara)

Atas ulahnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rahmat Kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara rekannya Ronny Bugis selama satu tahun enam bulan penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved