Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Duo Penyerang Novel Baswedan: Kami Menerima

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:31 WIB
loading...
Divonis 2 dan 1,5 Tahun...
Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakut. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Kami menerima," ujar kedua terdakwa melalui teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjar)

Kuasa hukum kedua terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama yakni menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Majelis Hakim memvonis Rahmat Kadir dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," cetus Widodo.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) yang turut masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim pun memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penyiraman air keras tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
Rekomendasi
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved