Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Duo Penyerang Novel Baswedan: Kami Menerima
Kamis, 16 Juli 2020 - 22:31 WIB
loading...
Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakut. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Kami menerima," ujar kedua terdakwa melalui teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjar)
Kuasa hukum kedua terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama yakni menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Majelis Hakim memvonis Rahmat Kadir dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," cetus Widodo.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) yang turut masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim pun memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penyiraman air keras tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU.
"Kami menerima," ujar kedua terdakwa melalui teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjar)
Kuasa hukum kedua terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama yakni menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Majelis Hakim memvonis Rahmat Kadir dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," cetus Widodo.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) yang turut masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim pun memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penyiraman air keras tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU.
Lihat Juga :