Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Duo Penyerang Novel Baswedan: Kami Menerima

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:31 WIB
loading...
Divonis 2 dan 1,5 Tahun...
Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakut. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Kami menerima," ujar kedua terdakwa melalui teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjar)

Kuasa hukum kedua terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama yakni menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Majelis Hakim memvonis Rahmat Kadir dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," cetus Widodo.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) yang turut masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim pun memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penyiraman air keras tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU.

Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Tapi tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran.

Namun, ulah kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mencerminkan seorang Bhayangkara negara. Sehingga perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.

"Hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf saksi korban Novel Baswedan dan keluarganya, seluruh rakyat Indonesia dan institusi Polri. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim. (Baca juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara)

Atas ulahnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rahmat Kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara rekannya Ronny Bugis selama satu tahun enam bulan penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
FIFA Sanksi PSSI Denda...
FIFA Sanksi PSSI Denda Rp400 Juta dan Pembatasan Penonton 15 Persen, Mengapa?
Pastikan Keamanan dan...
Pastikan Keamanan dan Kondusivitas, Kemenko Polkam Tinjau Pabrik Es di Sumut yang Diintimidasi Ormas
Penumpang Harian Whoosh...
Penumpang Harian Whoosh Cetak Rekor Baru Tembus 25.316
Berita Terkini
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Jet Tempur J-10C Buatan...
Jet Tempur J-10C Buatan China Jatuhkan Rafale Prancis, Pengamat: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Infografis
AS Bombardir ISIS, Trump:...
AS Bombardir ISIS, Trump: Kami akan Temukan dan Membunuhmu!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved