Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Duo Penyerang Novel Baswedan: Kami Menerima

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:31 WIB
loading...
Divonis 2 dan 1,5 Tahun...
Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakut. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua terdakwa terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Kami menerima," ujar kedua terdakwa melalui teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Lebih Ringan dari Rekannya, Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun Penjar)

Kuasa hukum kedua terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama yakni menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Majelis Hakim memvonis Rahmat Kadir dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," cetus Widodo.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) yang turut masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Majelis Hakim pun memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penyiraman air keras tersebut. "Kami pikir-pikir," kata JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Rekomendasi
Narantraya Jeihan Borong...
Narantraya Jeihan Borong 3 Podium di JJ All Star 2026, Bidik Prestasi Bersama Ideale di PORPROV Jabar
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
2 Tentara AS Tewas Dirudal...
2 Tentara AS Tewas Dirudal Iran, Anggota DPR Iran: Silakan Melarikan Diri
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved