Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 17:38 WIB
Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing
Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjaring 48 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan dunia maya atau cyber crime.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, tim yang bergerak adalah Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Bali.

Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Imigrasi yang juga merangkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Ngurah Rai, tim bergerak pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu.

"Mereka menangkap 48 WNA, (terdiri atas) 47 WN Republik Rakyat Tiongkok, dan satu Taiwan," kata Ronny saat konferensi pers di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

48 WNA itu ditangkap di Villa Bali Residence Jalan Goa Gong Nomor 5 Jimbaran, Kuta Selatan, Bali. "Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti," tuturnya.

Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan dari hasil penjaringan juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya papan tulis bertuliskan catatan dalam huruf Cina, laptop, telepon, paper shredder, 25 paspor WN RRT dan 1 paspor warga negara Thailand.

"Saat ini mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak perwakilan negara asal WNA pun telah dihubungi untuk koordinasi lebih lanjut," tutur Ronny.

Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.


PILIHAN:


Disebut Stres oleh Ruhut, Ini Reaksi Misbakhun
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5551 seconds (0.1#10.140)