Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, PT DKI Sebut Belum Terima Pelimpahan Berkas
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:27 WIB
loading...
Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada 15 Februari 2023. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Terkait langkah hukum tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas pidana dari keempat terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima berkas-berkas perkara pidana atas nama Ferdy Sambo Cs. yang akan dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada 15 Februari 2023. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Terkait langkah hukum tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima berkas pidana dari keempat terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima berkas-berkas perkara pidana atas nama Ferdy Sambo Cs. yang akan dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Lihat Juga :