Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Richard Eliezer, Pengacara: Kok Bisa?
Selasa, 28 Februari 2023 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Adapun Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca: Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dia menuturkan, Hendra dan Agus hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo. Bahkan, ia mengklaim kedua kliennya itu baru mengetahui skenario itu setelah peristiwa Brigadir J tewas tertembak, yakni pada Agustus 2022.
"Jadi kecewa ya ada aneh ya ada cuman ya mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," pungkasnya.
Baca: Profil Agus Nurpatria, Lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akpol 1997 yang Divonis 2 Tahun Penjara
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dia menuturkan, Hendra dan Agus hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo. Bahkan, ia mengklaim kedua kliennya itu baru mengetahui skenario itu setelah peristiwa Brigadir J tewas tertembak, yakni pada Agustus 2022.
"Jadi kecewa ya ada aneh ya ada cuman ya mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :