Belum Gelar Perkara Pascapemeriksaan Johnny G Plate, Begini Penjelasan Kejagung

Senin, 27 Februari 2023 - 19:43 WIB
loading...
Belum Gelar Perkara...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Jhonny G Plate. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal itu dilakukan lantaran penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Seperti diketahui, Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Johnny G Plate. Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi," kata Ketut, Selasa (27/2/2023).


Ketut menambahkan, pada hari ini sebanyak lima saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa ialah R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. "R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambahnya.

Tiga saksi lainnya AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan terakhir CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.



"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)