HNW Akui Khofifah Masuk Kriteria Cawapres Anies Baswedan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengakui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masuk kriteria calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. HNW menilai Khofifah memiliki visi yang baik sebagai pemimpin.
PKS, kata HNW, secara prinsip mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 karena ingin menghadirkan perubahan untuk membawa bangsa ini lebih baik dan menghadirkan persatuan bangsa. Hal itu dikatakan HNW merespons adanya simulasi yang mencoba menduetkan antara Anies dengan Khofifah.
"Dan di tingkat itu potensi Bu Khofifah masuk ya karena beliau juga pemimpin yang mempunyai visi yang baik, beliau juga bisa menghadirkan rekonsiliasi terhadap bangsa dan beliau bisa menyatukan. Itu tentu hal yang menjadi bagian dari yang dipentingkan juga," kata HNW kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, dia berpendapat bahwa sebagai kepala daerah yang juga pimpinan muslimat NU, Khofifah memiliki potensi mendongkrak suara bagi Anies Baswedan. "Jadi di tingkat itu potensi itu memang ada," tuturnya.
Kendati demikian, dia menjelaskan PKS akan menyerahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan untuk memilih cawapres. "Kita kan sudah sepakat ya dengan mitra koalisi bahwa kita akan membahas itu secara bersama kemudian tentu juga dengan Pak Anies," pungkasnya.
Diketahui, PKS bersama Demokrat dan Nasdem menggagas Koalisi Perubahan untuk Pilpres 2024. Ketiga partai politik (parpol) itu mengusung Anies sebagai bakal capres 2024.
Hingga saat ini, siapa yang akan menjadi cawapres pendamping Anies belum diputuskan oleh ketiga parpol tersebut. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
PKS, kata HNW, secara prinsip mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 karena ingin menghadirkan perubahan untuk membawa bangsa ini lebih baik dan menghadirkan persatuan bangsa. Hal itu dikatakan HNW merespons adanya simulasi yang mencoba menduetkan antara Anies dengan Khofifah.
"Dan di tingkat itu potensi Bu Khofifah masuk ya karena beliau juga pemimpin yang mempunyai visi yang baik, beliau juga bisa menghadirkan rekonsiliasi terhadap bangsa dan beliau bisa menyatukan. Itu tentu hal yang menjadi bagian dari yang dipentingkan juga," kata HNW kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Selain itu, dia berpendapat bahwa sebagai kepala daerah yang juga pimpinan muslimat NU, Khofifah memiliki potensi mendongkrak suara bagi Anies Baswedan. "Jadi di tingkat itu potensi itu memang ada," tuturnya.
Kendati demikian, dia menjelaskan PKS akan menyerahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan untuk memilih cawapres. "Kita kan sudah sepakat ya dengan mitra koalisi bahwa kita akan membahas itu secara bersama kemudian tentu juga dengan Pak Anies," pungkasnya.
Diketahui, PKS bersama Demokrat dan Nasdem menggagas Koalisi Perubahan untuk Pilpres 2024. Ketiga partai politik (parpol) itu mengusung Anies sebagai bakal capres 2024.
Hingga saat ini, siapa yang akan menjadi cawapres pendamping Anies belum diputuskan oleh ketiga parpol tersebut. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)