Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Penanganan Perdagangan Orang 2020-2024

Senin, 27 Februari 2023 - 14:01 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Perpres...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. Perpres ini menjadi pedoman bagi Gugus Tugas Pusat maupun daerah.

"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, Senin (27/2/2023).

RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Perpres tersebut memerintahkan Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.



Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terkait pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.

"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.

Pendanaan RAN PPTPPO bersumber dari APBN; APBD; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)