Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Penanganan Perdagangan Orang 2020-2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hilang (RAN PPTPPO) Tahun 2020-2024. Perpres ini menjadi pedoman bagi Gugus Tugas Pusat maupun daerah.
"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, Senin (27/2/2023).
RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Perpres tersebut memerintahkan Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terkait pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.
"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.
Pendanaan RAN PPTPPO bersumber dari APBN; APBD; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PPTPPO Tahun 2020-2024," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, Senin (27/2/2023).
RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Perpres tersebut memerintahkan Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pelaksanaan RAN PPTPPO dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terkait pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 2020-2024.
"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7.
Pendanaan RAN PPTPPO bersumber dari APBN; APBD; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(abd)