Sidang Putusan, Hendra Kurniawan Tertunduk Dengarkan Pertimbangan Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu hanya menunduk mendengarkan pembacaan surat putusan majelis hakim.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang putusan Hendra Kurniawan digelar pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Ahmad Suhel, dihadiri tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa.
Hendra Kurniawan yang mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem duduk di kursi terdakwa. Saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas putusannya, ia tampak tertunduk sambil menyatukan keduanya telapak tangan.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendra Kurniawan tak sendirian. Terdakwa lain di kasus yang sama, Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang putusan. Ia divonis selama 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Agus.
Baca juga: Breaking News! Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang putusan Hendra Kurniawan digelar pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Ahmad Suhel, dihadiri tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa.
Hendra Kurniawan yang mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem duduk di kursi terdakwa. Saat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas putusannya, ia tampak tertunduk sambil menyatukan keduanya telapak tangan.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendra Kurniawan tak sendirian. Terdakwa lain di kasus yang sama, Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang putusan. Ia divonis selama 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Agus.
Baca juga: Breaking News! Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
(abd)