Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Ganggu Kepentingan DPD Atas MPR

Minggu, 26 Februari 2023 - 14:12 WIB
loading...
Pengamat: Penundaan...
Pengamat Politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan UU MD3 tahun 2018 tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan UU MD3 tahun 2018 yang menyebutkan menunggu proses hukum selesai, tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad . Penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR.

Dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD. “Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” ujar Ichsan dalam keterangan, Minggu (26/2/2023). Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Dia menjelaskan jika Fadel merasa dirugikan seharusnya membela dirinya di Sidang Paripurna DPD bukan di pengadilan. Sebab pemegang otoritas ada di Sidang Paripurna DPD.

Ketika putusan Paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal maka yang memiliki hak mengganti adalah DPD. "MPR cuma user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR,” papar Ichsan.

Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, kata Ichsan, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. “Ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum,” tandas dia.

Dilanjutkan Ichsan, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar,” kata dia.

Selama pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. “Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum,” ungkapnya.

Mengenai sikap pimpinan MPR yang tidak segera melantik Tamsil Linrung, Ichsan memandang hal ini disebabkan karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Fadel sama-sama berasal dari Partai Golkar. “Jadi ada subjektifitas. Saya melihatnya seperti itu, sehingga Fadel dipertahankan,” paparnya.

Alasan Bamsoet tidak melantik Tamsil Linrung karena menunggu putusan peradilan inkrah memiliki dua kelemahan. Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.

Dengan sikap Ketua MPR seperti ini, Ichsan berpendapat maka DPD bisa mencatat kualitas kepemimpinan Bamsoet. Dijelaskannya, kepemimpinan itu ada lima jenis, yaitu kepemimpinan sejati, kepemimpinan petarung, kepemimpinan pengelolaan, kepemimpinan operator, dan kepemimpinan pesuruh. Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Anggota DPD Minta Fadel Muhammad Dicopot dari Pimpinan MPR

Dia menambahkan dalam konteks kasus pelantikan Wakil Ketua MPR maka Bamsoet bukan kepemimpinan petarung, bukan pemimpin sejati. “Tipikalnya hanya kepemimpinan manajer,” tutup Ichsan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved