Kepala BP2MI Imbau Waspadai Calo Pekerja Migran Ilegal
Minggu, 26 Februari 2023 - 01:31 WIB
loading...
A
A
A
Namun untuk menjadi PMI, negara pasti akan menyiapkan pekerja migran menjadi sumber daya manusia (SDM) yang andal. Dia menerangkan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Salah satu upaya nyata yang disiapkan negara untuk masyarakat ialah, bekerja menjadi PMI," imbuhnya.
Dia mengimbau jangan langsung menyalahkan pemerintah saat mendengar kabar kasus kekerasan menimpa PMI. Karena PMI mengalami kendala yaitu berangkat tidak resmi.
BP2MI, kata Benny, terus mencegah sindikat penempatan PMI, sehingga diharapkan ke depannya lebih banyak PMI berangkat melalui jalur secara resmi. Dia menambahkan, masyarakat harus tahu akar persoalan yang menjerat PMI dan rawan dianiaya, yaitu karena berangkat melalui jalur tidak resmi dan diberangkatkan sindikat.
"Yang berangkat ilegal sudah pasti salah, itu perbuatan melanggar hukum. Dan sudah otomatis tidak mendapat pelindungan negara saat PMI ini berada di negara penempatan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura ini.
Dia melanjutkan, pemerintah juga menunjukkan keberpihakan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sehingga tidak sekadar memberi kebijakan atau program yang memudahkan PMI. Kata Benny, adanya skema KTA dan KUR yang menjadi terobosan BP2MI sebagai langkah memotong mata rantai sindikat, ikhtiar menutup ruang agar rentenir bisa mati.
“Salah satu upaya nyata yang disiapkan negara untuk masyarakat ialah, bekerja menjadi PMI," imbuhnya.
Dia mengimbau jangan langsung menyalahkan pemerintah saat mendengar kabar kasus kekerasan menimpa PMI. Karena PMI mengalami kendala yaitu berangkat tidak resmi.
BP2MI, kata Benny, terus mencegah sindikat penempatan PMI, sehingga diharapkan ke depannya lebih banyak PMI berangkat melalui jalur secara resmi. Dia menambahkan, masyarakat harus tahu akar persoalan yang menjerat PMI dan rawan dianiaya, yaitu karena berangkat melalui jalur tidak resmi dan diberangkatkan sindikat.
"Yang berangkat ilegal sudah pasti salah, itu perbuatan melanggar hukum. Dan sudah otomatis tidak mendapat pelindungan negara saat PMI ini berada di negara penempatan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura ini.
Dia melanjutkan, pemerintah juga menunjukkan keberpihakan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), sehingga tidak sekadar memberi kebijakan atau program yang memudahkan PMI. Kata Benny, adanya skema KTA dan KUR yang menjadi terobosan BP2MI sebagai langkah memotong mata rantai sindikat, ikhtiar menutup ruang agar rentenir bisa mati.
Lihat Juga :