Kasus Mario Dandy Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Partai Garuda: Tindakan Biadab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo , Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Ansor berinisial D menyedot perhatian masyarakat banyak. Tak terkecuali, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
“Ada video penganiayaan yang tersebar di media sosial. Video itu menjadi viral dan pelaku diproses secara hukum. Penganiayaan adalah tindakan biadab dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Teddy, tidak ada pembenaran apa pun atas perbuatan biadab tersebut. “Kasus ini kemudian melebar, karena pelaku adalah anak pejabat, lalu netizen mempertanyakan harta pejabat tersebut dan berlomba-lomba memvonis pejabat tersebut,” tuturnya.
Namun, dia menyayangkan banyak tokoh yang ikutan berlomba-lomba memvonis pejabat tersebut tanpa melalui proses hukum. “Mengecam tindakan penganiayaan, tapi di sisi lain menganiaya dengan memvonis pejabat tersebut,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut dia, para menteri berebutan memvonis ayah pelaku penganiayaan tersebut. “Pejabat itu tidak berdaya karena tingkah laku anaknya, sehingga dia pasrah akan vonis tersebut. Jangan demi menyenang-nyenangkan netizen, demi mendapatkan pujian, kita kangkangi hukum,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka, menurut dia, sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Dia berharap, jangan jadikan pandangan netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum.
“Kalaupun akhirnya terbukti secara hukum pejabat tersebut bersalah, maka ini menjadi pertanyaan besar, jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu ke mana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos? Tidur-tiduran?” pungkas juru bicara Partai Garuda ini.
Diketahui, setelah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kini mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, hari ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael dalam surat terbuka tersebut, Jumat (24/2/2023).
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur pengunduran diri lebih lanjut di DJP. Tak hanya itu, Rafael akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Selain ihwal pengunduran diri, surat terbuka itu juga berisi permohonan maaf dari Rafael atas tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo, baik kepada pihak korban, keluarga korban, dan rekan-rekannya di Ditjen Pajak.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan transaksi harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencurigakan. Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah Mario Dandy Satrio (20) pelaku penganiayaan kepada D (17) putra pengurus GP Ansor.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56 miliar. "Iya demikian (mencurigakan)," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/2/2023).
Dia mengatakan yang mencurigakan dari harta kekayaan Rafael adalah transaksinya yang tak sesuai. "Curiga karena tidak sesuai profile transaksinya," kata Ivan.
“Ada video penganiayaan yang tersebar di media sosial. Video itu menjadi viral dan pelaku diproses secara hukum. Penganiayaan adalah tindakan biadab dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Teddy, tidak ada pembenaran apa pun atas perbuatan biadab tersebut. “Kasus ini kemudian melebar, karena pelaku adalah anak pejabat, lalu netizen mempertanyakan harta pejabat tersebut dan berlomba-lomba memvonis pejabat tersebut,” tuturnya.
Namun, dia menyayangkan banyak tokoh yang ikutan berlomba-lomba memvonis pejabat tersebut tanpa melalui proses hukum. “Mengecam tindakan penganiayaan, tapi di sisi lain menganiaya dengan memvonis pejabat tersebut,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut dia, para menteri berebutan memvonis ayah pelaku penganiayaan tersebut. “Pejabat itu tidak berdaya karena tingkah laku anaknya, sehingga dia pasrah akan vonis tersebut. Jangan demi menyenang-nyenangkan netizen, demi mendapatkan pujian, kita kangkangi hukum,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka, menurut dia, sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Dia berharap, jangan jadikan pandangan netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum.
“Kalaupun akhirnya terbukti secara hukum pejabat tersebut bersalah, maka ini menjadi pertanyaan besar, jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu ke mana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos? Tidur-tiduran?” pungkas juru bicara Partai Garuda ini.
Diketahui, setelah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kini mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, hari ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael dalam surat terbuka tersebut, Jumat (24/2/2023).
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur pengunduran diri lebih lanjut di DJP. Tak hanya itu, Rafael akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Selain ihwal pengunduran diri, surat terbuka itu juga berisi permohonan maaf dari Rafael atas tindakan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo, baik kepada pihak korban, keluarga korban, dan rekan-rekannya di Ditjen Pajak.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan transaksi harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencurigakan. Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah Mario Dandy Satrio (20) pelaku penganiayaan kepada D (17) putra pengurus GP Ansor.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56 miliar. "Iya demikian (mencurigakan)," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/2/2023).
Dia mengatakan yang mencurigakan dari harta kekayaan Rafael adalah transaksinya yang tak sesuai. "Curiga karena tidak sesuai profile transaksinya," kata Ivan.
(rca)