Setelah Rafael Alun Trisambodo, KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya

Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:07 WIB
loading...
Setelah Rafael Alun...
Setelah Rafael Alun Trisambodo diminta untuk mengklarifikasi hartanya. Kini KPK meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan melaporkan hartanya ke LHKPN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah Rafael Alun Trisambodo diminta untuk mengklarifikasi hartanya. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Pencegahan KPK , Ipi Maryati Kuding. Ipi mengatakan, batas waktu pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/2/2023).

"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," tambahnya.

Baca juga: Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN

Dia menegaskan, semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN," katanya.

Kendati begitu, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait," ucap Ipi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Agak Aneh

Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu.

Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. "Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tuturnya.

Permintaan ini setelah ramai diberitakan soal besarnya harta yang dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) ini sebesar Rp56 Miliar.



Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp35,6 miliar. Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:

24 Juni 2011 jumlah harta Rp20.497.573.907
25 Januari 2013 jumlah harta Rp21.458.134.500
22 Januari 2015 jumlah harta Rp35.289.517.034

28 September 2016 jumlah harta Rp39.887.638.455
31 Desember 2017 jumlah harta Rp41.419.639.882
31 Desember 2018 jumlah harta Rp44.080.564.594

31 Desember 2019 jumlah harta Rp44.278.407.799
31 Desember 2020 jumlah harta Rp55.652.278.332
31 Desember 2021 jumlah harta Rp56.104.350.289
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved