Mahfud MD: Jangan Sampai Pemilu 2024 Timbulkan Perpecahan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 07:03 WIB
loading...
Mahfud MD: Jangan Sampai Pemilu 2024 Timbulkan Perpecahan
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar masyarakat, mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024 . Mahfud MD berharap, agar semua komponen bangsa bisa menjadikan Pemilu 2024 sebagai bagian dari periodesasi konstitusi untuk memilih wakil rakyat.

"Jangan sampai Pemilu itu menimbulkan perpecahan. Tetap jaga kesatuan dan persatuan," ujar Mahfud MD di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).

Dia mengatakan, pemuka agama seperti kyai memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa ini yaitu dengan mengajarkan politik inspiratif.

"Bukan politik praktis. Kalau politik praktis itu urusan partai dan tim kampanye, tapi kalau inspiratif itu urusan Kyai, urusan pesantren, urusan guru, urusan NU (Nahdlatul Ulama) juga politik inspiratif," katanya

Baca juga: Pemilu 2024 dan Potensi Konflik

"Tapi praktisnya nanti ada partai, ada tim kampanye, macam-macam silakan, ormas kepemudaan, dan semua yang punya afiliasi politik. Itu saja yang tadi saya sampaikan. Kalau tidak ada hal lain saya ingin," tambahnya.

Diketahui, Pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan pada Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, demokrasi Indonesia adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi kiblat.

"Terkait dengan penundaan Pemilu, Pasal 167 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," kata Idham dalam diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu terpantau di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin (20/2/2024).

Dia menjelaskan, UU tersebut merupakan turunan dari bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945. Kata dia, di dalam pasal tersebut tidak hanya bicara tentang asas Pemilu namun juga pelaksanaan pesta demokrasi itu yang diadakan lima tahun sekali.

"Jadi perintah pemilu lima tahun Ini adalah perintah UUD dasar, konstitusi kita. Kami sebagai penyelenggara Pemilu optimis, ini akan meningkatkan antusiasme publik atau masyarakat untuk berpartisipasi," jelasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)