PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Rekening Rafael Alun Trisambodo Sejak 2012

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:46 WIB
loading...
PPATK Temukan Indikasi...
PPATK menemukan transaksi keuangan janggal diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di rekening Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah sejak lama menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi keuangan janggal di rekening Rafael Alun. Transaksi keuangan janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari itu, PPATK kemudian menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Rafael Alun ke aparat penegak hukum. "Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).

PPATK kembali menegaskan sudah sejak lama menyerahkan analisisnya kepada KPK. Namun, dugaan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut baru ditindaklanjuti KPK setelah munculnya kasus Mario Dandy.

"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu," jelas Natsir.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.

Kasus tersebut berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap peningkatan harta kekayaan yang tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023). Baca juga:

KPK menilai ada ketidakwajaran antara harta kekayaan tersebut dengan profil Rafael Alun yang merupakan Eselon III di DJP Kemenkeu. Oleh karenanya, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya tersebut.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," tutur Ali.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)