Pakar Hukum Sarankan Korban Prank Ferdy Sambo Dipulihkan Haknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota polisi yang menjadi korban prank Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabaran alias Brigadir J harus dipulihkan hak-haknya. Apalagi banyak anggota Polri yang tidak tahu menahu akan skenario itu.
"Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban prank karena peristiwa terjadi di Jakarta. Mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Banyaknya anggota polisi yang menjadi korban prank Sambo, lanjut Hendardi, juga dipengaruhi penindakan di awal-awal kasus. Oleh karenanya, setelah semua terang benderang maka mereka yang benar tidak mengetahui namun dianggap terlibat harus dipulihkan haknya.
“Hal ini penting menjadi agenda Polri sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara menjaga moralitas dan soliditas anggota,” sarannya.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu anggota yang menjadi korban dari Ferdy Sambo adalah Richard Eliezer. Melalui putusan sidang komisi etik Polri, Eliezer mendapat hukuman demosi tanpa pemecatan dan dibolehkan kembali berseragam Polri usai mejalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.
Selain Eliezer, sejumlah anggota polisi lain yang bernasib sama seperti Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan peraih gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 Irfan Widyanto. Kemudian vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban prank karena peristiwa terjadi di Jakarta. Mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Banyaknya anggota polisi yang menjadi korban prank Sambo, lanjut Hendardi, juga dipengaruhi penindakan di awal-awal kasus. Oleh karenanya, setelah semua terang benderang maka mereka yang benar tidak mengetahui namun dianggap terlibat harus dipulihkan haknya.
“Hal ini penting menjadi agenda Polri sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara menjaga moralitas dan soliditas anggota,” sarannya.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu anggota yang menjadi korban dari Ferdy Sambo adalah Richard Eliezer. Melalui putusan sidang komisi etik Polri, Eliezer mendapat hukuman demosi tanpa pemecatan dan dibolehkan kembali berseragam Polri usai mejalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.
Selain Eliezer, sejumlah anggota polisi lain yang bernasib sama seperti Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan peraih gelar lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010 Irfan Widyanto. Kemudian vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
(poe)