Keberatan Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Langsung Ajukan Banding

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:00 WIB
loading...
Keberatan Divonis 15...
Divonis 15 tahun penjara, bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi langsung mengajukan upaya hukum banding. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding. Langkah hukum tersebut diambil menyusul vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Surya dan tim kuasa hukumnya tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim. "Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang seusai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Senada, terdakwa Surya Darmadi mengatakan, meski tidak terima dengan putusan majelis hakim, namun dirinya tetap mengapresiasi. Surya berterima kasih atas putusan hakim yang tidak sejalan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. "Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ucapnya.

Baca juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Baca juga: Ngeluh Sakit Jantung, Sidang Putusan Surya Darmadi Ditunda Sementara

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara terhadap Surya Darmadi.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan USD4.987.677.036.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Tak hanya itu, Surya Darmadi juga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau. Namun demikian, Hakim menyatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan.

Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Rekomendasi
6 Jurus DJP Mengejar...
6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025
Bea Cukai Kantongi Rp77,5...
Bea Cukai Kantongi Rp77,5 Triliun di Kuartal I 2025, Setara 25,7% dari Target
Respons Kondisi Ekonomi...
Respons Kondisi Ekonomi RI Terkini, Luhut Sebut Wajar Melambat di Masa Transisi
Berita Terkini
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved