Kejari Jaksel Segera Eksekusi Bharada E ke Lapas

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:31 WIB
loading...
Kejari Jaksel Segera...
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Lapas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) tengah mempersiapkan eksekusi penahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu menyusul vonis majelis hakim kepada Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara tanpa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jajarannya kini tengah mempersiapkan eksekusi Richard dalam perkara administrasinya. "Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya," ujar Syarief, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri

Syarief menyebut, Kajari Jaksel perlu mempersiapkan putusan hakim. Selain itu, jajarannya juga tetap perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ihwal menimbang status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC). "Termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC," kata Syarief.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri

Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini memutuskan Bharada E tidak dipecat dari Polri. “Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam sidang kode etik tersebut, sebanyak delapan saksi yang akan dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S. Namun tidak semua saksi dapat hadir dalam sidang tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Kader PPP Berbagai Wilayah...
Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Momen Middleton Bertemu...
Momen Middleton Bertemu Mantan Pacarnya di Pernikahan Peter Phillips
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved